Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea (KFDA), yang dipimpin oleh Oh Yu-kyung, telah mengumumkan penguatan pengawasan terhadap kosmetik yang dibeli secara online dari luar negeri. Regulasinya mencakup metode pemeriksaan kualitas, rentang survei penggunaan, dan cara publikasi informasi mengenai produk yang berpotensi berbahaya. Perubahan ini berlaku sejak 2 April setelah diresmikan pada 31 Maret.

Pembaruan ini muncul setelah amandemen hukum yang memungkinkan KFDA untuk mengungkapkan informasi terkait kosmetik impor yang berisiko, sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian konsumen. Fasilitas baru ini akan menargetkan produk yang diduga menyebabkan masalah kesehatan atau diduga memiliki potensi risiko bagi konsumen.

Beberapa poin utama dari revisi mencakup publikasi informasi tentang produk yang berpotensi berisiko, pemeriksaan kepatuhan pada spesifikasi dan label kosmetik impor, serta analisis fisikokimia dan mikrobiologis. KFDA juga berencana melakukan survei tentang profil demografis pembeli, perilaku pembelian, dan kasus-kasus yang merugikan dari produk tersebut.

Lebih lanjut, KFDA berkomitmen untuk membangun sistem pengawasan yang setara dengan standar produk kecantikan yang beredar di dalam negeri, khususnya pada produk yang menarik perhatian konsumen. Konsumen diingatkan untuk selalu memeriksa informasi produk dengan teliti, termasuk bahan, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan saat menggunakan.

Penting untuk diingat bahwa pembaruan ini memberikan peluang signifikan bagi distributor dan importir di Indonesia, mencari produk kosmetik berkualitas tinggi yang memenuhi standar keamanan. Dengan mengadopsi produk dari merek terpercaya, mereka dapat menarik perhatian pasar yang semakin meningkat terhadap produk halal dan berbahan alami.